Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah 7 Tahun Dibunuh, Alami Kekerasan Seksual Menyimpang Terduga Pelaku Masih SMP

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |15:46 WIB
Bocah 7 Tahun Dibunuh, Alami Kekerasan Seksual Menyimpang Terduga Pelaku Masih SMP
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Dengan dasar itulah LP 20 Maret no 114 /03 2024, ujar Ari, kemudian polisi melaksanakan ekshumasi pada tanggal 25 Maret 2024. Dari hasil ekshumasi tersebut, ditemukan adanya hasil bahwa yang menimbulkan kematian adanya luka benda tumpul di bagian leher dan di bagian dubur korban.

"Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue, kemudian melaksanakan olah TKP dan dapat mengungkap, bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak," ujar Ari.

Ari menambahkan, saat ini Kepolisian mengamankan terduga pelaku di Mapolres Sukabumi Kota serta sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, kemudian 1 potong celana dalam warna merah, kemudian satu pasang sendal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.

"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan juga kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana kemudian Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ari.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement