JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pengacara kondang, Lucas, di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sebab, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 14 Maret 2024.
"Saksi Lucas memang pernah dipanggil ya untuk perkara NHD saat itu, nanti kami akan konfirmasi kembali kapan akan dijadwalkan ulang, karena saat itu kan tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas. Namun memang, diakui Ali, keterangan Lucas dibutuhkan untuk proses penyidikan TPPU Nurhadi. Diduga, ada keterlibatan Lucas dalam kasus Nurhadi.
"Ya pasti ada keterkaitan dengan dugaan korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung saat itu. Pasti materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ketika saksi belum hadir," ungkap Ali.
Menurut Ali, keterangan Lucas sangat dibutuhkan oleh KPK dalam perkara Nurhadi. Oleh karenanya, KPK mengimbau agar Lucas kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan untin perkara Nurhadi
"Yang pasti ketika seorang penyidik membutuhkan keterangan seorang sebagai saksi untuk memperdalam informasi dan data pada proses penyidikan pasti dipanggil," ujarnya.
"Karena salah satunya tadi Pak Lucas sebagai Pengacara, pasti kami panggil juga sebagai saksi untuk memperdalam segala informasi," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024. Lucas dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.