Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikan Pendampingan Hukum ke Korban Mafia Tanah, RPA Perindo Upayakan Hak Korban Kembali

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |15:15 WIB
Berikan Pendampingan Hukum ke Korban Mafia Tanah, RPA Perindo Upayakan Hak Korban Kembali
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku, yang merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil dan oknum pegawai BUMN.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan pihaknya bakal berupaya agar korban bisa mendapatkan haknya kembali.

“Kami berupaya sepenuhnya apa yang menjadi hak daripada ibu Betty yang mengalami berbagai penderitaan karna penipuan ini dapat dibantu oleh RPA Partai Perindo dengan sebaik mungkin,” kata Jeannie di kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Selain itu, sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara pemilu 2024 itu menyebutkan pihaknya akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Karena kami yakin RPA Perindo dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang melapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan, Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil dan oknum pegawai BUMN.

“Hari ini RPA Partai Perindo mengadakan konferensi pers terkait pelaporan dari seorang ibu yang menjadi korban penipuan kepada kami, di mana RPA diberikan surat kuasa untuk dapat menyelesaikan masalah penipuan yang dialami oleh ibu Betty,” kata Jeannie di kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

“Adapun penipuan terkait perjanjian kerja sama pelaksanaan pembangunan rumah sederhana bersubsidi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan BKD pemerintah Provinsi Maluku,” sambung dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement