Pelaku berjalan di depan korban di lorong kamar hotel pada pukul 09.00 WIB. Pelaku mengenakan pakaian serba hitam, sementara korban berbaju merah muda, celana hitam, dan mengenakan kerudung merah nuda.
Sedangkan, dalam rekaman CCTV kedua, pelaku keluar pukul 18.39 WIB di hari sama, Rabu (24/4/2024). Pelaku membawa koper hitam besar berisi mayat RM.
Pelaku AARN ditangkap Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cikarang Barat dan Satreskrim Polrestabes Bandung di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Anjar Gumilar, sepupu korban, mengatakan, keluarga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku AARN.
"Kami, terutama anak anak korban berharap pelaku bisa dihukum setimpal," ucap sepupu korban, Anjar Gumilar, Rabu (1/5/2024). Anjar mengatakan, informasi penangkapan pelaku ini diperoleh pada Rabu (1/5/2024).
(Awaludin)