Menurut Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, korban ketakutan untuk menyampaikan kepada keluarganya terkait dengan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Hingga akhirnya kasus terungkap setelah korban ditemukan melahirkan bayi secara prematur di kamar mandi rumahnya," ujar Iptu Aditya Pandu, Jumat (3/5/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)