Pembebasan pajak ke desa-desa sekitar tempat penyeberangan Paparahuan, dan melarang penduduknya memungut biaya dari para penyeberang Sungai Bengawan Solo. Pembebasan pajak juga dilakukan di Desa Poh, yang mendapatkan tugas untuk mengelola bangunan suci Sang Hyang Caitya dan Silungkung, sebagaimana tercantum pada Prasasti Poh, 17 Juli 905 M. Hal ini demi menggerakkan ekonomi kerakyatan kala itu di wilayah Mataram.
Dyah Balitung juga memberikan anugerah Desa Kubu-Kubu kepada Rakryan Hujung Dyah Mangarak dan Rakryan Matuha Dyah Majawuntan. Anugerah ini diberikan karena telah berjasa memimpin dalam penaklukan daerah Bantan atau Bali, berdasarkan pada Prasasti Kubu-Kubu, 17 Oktober 905 M.
Anugerah Desa Rukam juga dianugerahkan ke Rakryan Sanjiwana, atau neneknya, yang telah merawat bangunan suci di Limwung. Tak ketinggalan lima patih di negeri bawahan diberikan anugerah karena telah menjaga keamanan ketika pernikahannya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.