JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang melancarkan aksinya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah memecahkan kaca mobil, pelaku mengambil barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, menyebut pelaku HJ (49) berhasil membawa barang curiannya yang mana jika di total dari dua lokasi sebesar 49 juta.
"Yang pertama terjadi pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 di Jatibening kecamatan pondok gede, korbannya JR (30) karyawan swasta. Mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. TKP kedua pada tanggal 22 April 2024 di Kemang Pratama, Kecamatan rawalumbu, korbannya R (52), dia mengalami kerugian 25 juta rupiah," ujar Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Sabtu (4/5/2024).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, tiga uang tunai pecahan satu dolar USD, satu unit Ipad, satu buah dompet warna hitam milik korban.