BEKASI - Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi berinisial AS (28) dan GOT (23) ditangkap usai mencuri motor. Pelaku ini kerap kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi, Sabtu (4/5/2024), mengatakan bhwa kedua pelaku diamankan di di Kampung Citarik, Desa Karangsari, Cikarang Timur pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 2 Mei 2024.
BACA JUGA:
"Kurang dari 1x24 Jam setelah menerima laporan korban, kami berhasil mengamankan dua pelaku," terang Hadi.
Setelah melakukan interogasi lanjut Hadi, belakangan diketahui kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya juga kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.