PRINGSEWU - Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial HJ, warga Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, Minggu (5/5/2024), Jojo panggilan akrab pelaku, ditangkap di rumahnya pada hari Kamis (2/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA:
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkusan daun ganja kering seberat 11,34 gram yang disimpan dalam tas warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dalam membeli dan mengedarkan ganja kering.
Penangkapan Jojo berawal dari informasi dari warga yang merasa resah dengan peredaran ganja di wilayah mereka.

Pembuat Ganja Sintetis Pinaca di Bogor Belajar Online, Beli Bahan Baku dari China Pakai Kripto
Kasat menyebut bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap salah satu pelakunya.
Pelaku, yang tubuhnya dipenuhi tato dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Raymond juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena selain berdampak buruk bagi kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga melanggar hukum pidana dengan sanksi yang berat.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, pihak kepolisian meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di wilayah mereka.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.