Selanjutnya, Ahmad Riyad meminta uang tambahan Rp150 juta dan direalisasikan oleh Jawhirul Fuad di kantor pengacara tersebut.
"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta, dimana terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp200 juta sedangkan sisanya sejumlah Rp450 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," ujarnya.
Atas penerimaan uang tersebut yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, maka uang tersebut digolongkan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Gazalba melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )