Pada akhir Juli 2022, Jawahirul Fuad bersama Mohammad Hani mendatangi kantor Ahmad Riyad yang berlokasi di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk menyerahkan uang yang diminta.
Selanjutnya, Ahmad Riyad dan Gazalba Saleh bertemu di Sheraton Surabaya Hotel & Towers Kota Surabaya untuk membahas permintaan dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dan meminta bebas.
Beberapa waktu selanjutnya, Gazalba meminta asisten hakim agung, Prasetio Nugroho untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan "Kabul Terdakwa" meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa.
"Atas resume yang dibuat oleh Prasetio Nugroho tersebut, terdakwa gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad)," ujar Jaksa.
Pada 6 September 2022, dilakukan musyawarah pengucapan putusan perkara kasasi yang dimaksud. Isi amar putusan, pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Masih di September 2022, Ahmad Riyad kemudian menyerahkan uang kepada Gazalba Saleh sejumlah SGD18 ribu (dolar Singapura) atau setara Rp200 juta yang merupakan bagian dari Rp500 juta yang diserahkan Jawahirul Fuad.