Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Pecah Kaca di Bandarlampung Ditembak Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |18:00 WIB
14 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Pecah Kaca di Bandarlampung Ditembak Polisi
Residivis modus pecah kaca ditangkap. (Foto: Ira Widya)
A
A
A

"Kami berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement