Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Pecah Kaca di Bandarlampung Ditembak Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |18:00 WIB
14 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Pecah Kaca di Bandarlampung Ditembak Polisi
Residivis modus pecah kaca ditangkap. (Foto: Ira Widya)
A
A
A

LAMPUNG - Residivis pelaku pencurian dengan modus pecah kaca berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung, setelah 14 kali beraksi. Pelaku berinisial FS (34) tersebut merupakan warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar, pelaku FS berhasil kita tangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandarlampung pada Senin 6 Mei 2024 dini hari," ujar Dennis, Senin (6/5/2024).

Dennis mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak lantaran mencoba melawan petugas.

"Terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri," kata dia.

Dennis meyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah Bandarlampung. Sementara berdasarkan catatan kepolisian pelaku FS sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“FS baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin," ucapnya.

Menurut Dennis, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor. Setelah berhasil, pelaku langsung mengambil barang yang ada di dalam mobil.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement