"Dari laporan tersebut, pelaku melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W di Branti Raya, Kecamatan Natar pada Minggu 5 April 2024," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban, rok sekolah SMP milik korban warna biru, dan pakaian dalam.
"Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
(Awaludin)