Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 6 Tersangka Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi Lewat Kantor Pos

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |16:20 WIB
Polri Tetapkan 6 Tersangka Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi Lewat Kantor Pos
Tersangka kasus narkoba. (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

"(Tersangka pada kasus kedua) IH alias bejo kedua IRA alias Ipan. keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement