Di samping itu, dalil Pemohon yang menyatakan terdapat penambahan suara Pihak Terkait (Partai Golkar) sebesar 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada. Karena setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata penambahan suara pihak terkait bukan sebanyak 472 suara melainkan 266 suara.
"Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara," ujarnya.
Sattu Pali menegaskan hal ini untuk membantah apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemohon (Partai Nasdem) dimana dasar perhitungan Pemohon adalah C Hasil dan C Hasil Salinan yang sebenarnya sudah dilakukan perbaikan.
"Harusnya kan lihat di D Hasil Kecamatan bukan lagi C Hasil. Itulah yang kemudian dianggap ada tudingan penambahan suara Golkar di Jabar 1 dan pengurangan suara Nasdem disana. Namun setelah dihitung-hitung ternyata tidak hanya Nasdem yang suaranya hilang tapi Golkar juga hilang bahkan lebih besar," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)