Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siswi SMP di Serang Digilir Tiga Teman Lelakinya, Dua Pelaku di Bawah Umur

Fariz Abdullah , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |14:44 WIB
   Siswi SMP di Serang Digilir Tiga Teman Lelakinya, Dua Pelaku di Bawah Umur
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Kondisi itu membuat keluarga korban bertanya dan mengkonfirmasi kepada korban apa yang sudah terjadi. Dengan rasa takut korban lantas menceritakan semua kejadian kepada pihak keluarga dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"TPR ini sempat DPO tapi berhasil kita amankan, dua pelaku lainnya sudah diamankan terlebih dahulu," katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement