Kondisi itu membuat keluarga korban bertanya dan mengkonfirmasi kepada korban apa yang sudah terjadi. Dengan rasa takut korban lantas menceritakan semua kejadian kepada pihak keluarga dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"TPR ini sempat DPO tapi berhasil kita amankan, dua pelaku lainnya sudah diamankan terlebih dahulu," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(Fakhrizal Fakhri )