PRINGSEWU - Petugas Kepolisian Resor Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023. Pelaku berinisial YS (30), warga Pekon Kebumen, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di Area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Selasa (7/5) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk kunci leter Y, magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, kunci kontak sepeda motor, dan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak tiga lembar yang disimpan dalam tas selempang pelaku.
BACA JUGA:
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan bahwa YS merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor asal Kabupaten Tanggamus. YS ditangkap karena terlibat dalam pencurian 3 unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023.