Arie menambahkan, pada hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang.
“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau,melainkan dipukul pelaku dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, sipelaku dijerat hukuman dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)