PRINGSEWU - Seorang buronan kasus pencurian 52 tabung gas elpiji pada tahun 2019 silam berhasil ditangkap. Pelaku berinisial HS (23) merupakan warga Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di bengkel mobil wilayah Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.10 WIB.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hasil pencurian, 2 sepeda motor dan besi panjang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Nurul mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada 18 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dicuri, puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi dan tersimpan di dalam gudang milik korban Riski.
"Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekannya tersebut, 3 pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian polisi," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Nurul, pelaku HS ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )