Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Makan di Warung Ogah Bayar, 2 Preman Kampung Dibekuk Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |07:02 WIB
Makan di Warung Ogah Bayar, 2 Preman Kampung Dibekuk Polisi
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang ditangkap yakni dua bilah pisau.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana Subsider 365 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement