Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag: Seluruh Tanah Wakaf Harus Bersertifikat pada Tahun 2026

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |23:42 WIB
Kemenag: Seluruh Tanah Wakaf Harus Bersertifikat pada Tahun 2026
Kemenag Targetkan Tahun 2026 Tanah Wakaf Sudah Bersetifikat
A
A
A

“Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, yang menunjukkan sekitar 78% dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatera dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing menyumbang sekitar 15% dan 8% dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya,”tutupnya.

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Jaja Zarkasyi menambahkan, ada sejumlah kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf.

"Hasil evaluasi dua kementerian ini melihat setidaknya tiga kluster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.

Jaja menambahkan, dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan.

“Pertama, akan diterbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024,”ujarnya.

“Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement