Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Akan Laporkan PT SLT ke Polisi kalau Tak Mau Bayar Hak Nursiyah

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |18:30 WIB
RPA Perindo Akan Laporkan PT SLT ke Polisi kalau Tak Mau Bayar Hak Nursiyah
Ketua RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu (Foto: MPI/Carlos)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu realisasi janji PT SLT yang akan memenuhi hak-hak kliennya Nursiyah. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan akan dilaporkan secara pidana ke polisi.

Dalam mediasi antara Nursiyah yang didampingi RPA Perindo dengan pihak PT SLT di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, Senin (13/5/2024), pihak perusahaan ekspor ikan itu meminta waktu dua minggu untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah.

Nursiyah telah dilaporkan ke polisi oleh PT SLT yang merupakan tempatnya bekerja karena dituduh menggelapkan ikan. Wanita itu sekarang ditahan dan harus hidup terpisah dengan keluarga dan anaknya karena masih menunggu proses persidangan.

 BACA JUGA:

"Kami hari ini datang ke Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara untuk panggilan sidang mediasi memberikan masukan pertimbangan nantinya untuk diberikan kepada Disnaker DKI agar keluar anjuran. Perusahaan ini telah banyak melanggar UU Ketenagakerjaan di mana karyawan Nursiyah tidak mendapatkan haknya seperti Jamsostek, pesangon, gaji, dan upah lembur," ujar Amriadi, Senin (13/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah merangkum terkait berbagai kerugian yang diterima oleh Nursiyah dan harus dibayarkan oleh pihak perusahaan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement