Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Ilegal Logging di Malang Ditangkap saat Angkut Kayu Curian dengan Motor

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |11:22 WIB
Pelaku Ilegal Logging di Malang Ditangkap saat Angkut Kayu Curian dengan Motor
Polisi tangkap pelaku illegal logging di Malang (Foto : Istimewa)
A
A
A

Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap, kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement