Dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis itu, penyidik sempat memperagakan sebanyak 28 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan sejoli ini.
Selain itu, makam Vina (16) di TPU Kisangu, Desa Jadimulya, Gunungjati, Kabupaten Cirebon, juga sempat dibongkar untuk keperluan penyidikan pada Selasa 6 September 2016 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tujuh anggota geng motor yang membunuh sepasang kekasih di flyover, Kepongpongan, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terdakwa adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Polisi Masih Buru 3 Pelaku
Polda Jabar memastikan penyelidikan dan perburuan terhadap tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita tidak dihentikan.
Polisi berjanji akan melakukan segala upaya untuk menangkap tiga pelaku yang buron dan menghukum mereka dengan hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.