Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli IRT, Kakek 71 Tahun di Way Kanan Lampung Dibekuk Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |21:21 WIB
Cabuli IRT, Kakek 71 Tahun di Way Kanan Lampung Dibekuk Polisi
A
A
A

WAY KANAN - Seorang kakek berinisial SA (71) diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga.

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mengatakan, perbuatan cabul itu terjadi di warung milik pelaku di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/5/2024) pukul 06.30 wib.

Benny menyebutkan, saat itu korban berinisial A (21) yang merupakan ibu rumah tangga datang ke warung milik SA untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban.

"Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanan pelaku menggunakan tangan kiri korban. Namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul," ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement