Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli IRT, Kakek 71 Tahun di Way Kanan Lampung Dibekuk Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |21:21 WIB
Cabuli IRT, Kakek 71 Tahun di Way Kanan Lampung Dibekuk Polisi
A
A
A

Selanjutnya korban kembali ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan trauma.

Usai mendengar cerita korban, suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.

Benny mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Sabtu (11/5) sore.

"Tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan perbuatan asusila dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement