Dalam keterangannya, Ali menyebutkan, Suwandi merupakan Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Prihasto Setyanto sebagai Dirjen Horti Kementan, dan Andi Muhammad Idil Fitri sebagai Kabag Umum Dirjen Horti Kementan.
Kemudian, Edi Eko Sasmito sebagai Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan dan Bambang Pamuji sebagai Sesditjen Tanaman Pangan Kementan.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.