JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 600 orang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Hal ini diatur dalam rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, berdasarkan UU tentang Pilkada, diatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Namun, pada pengalaman di Pilkada dalam situasi Covid tahun 2020 kemarin, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.
"Nah, sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Hasyim dalam paparannya.
Aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan sejumlah catatan. Pertama, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju ke TPS.
"Kemudian, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis," ujarnya.