Hasyim melanjutkan, angka 600 pemilih per TPS ini dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 nanti.
"Berdasarkan pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," pungkasnya.
(Arief Setyadi )