JAKARTA - Berbeda dari pernyataan sebelumnya, kini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri menyatakan bahwa calon legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju dalam kontestasi Pilkada pada November mendatang.
Hal ini disampaikan Hasyim saat memaparkan rancangan PKPU tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, dalam UU pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kab/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
BACA JUGA:
Sementara, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD meskipun belum dilantik.