Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Bilang Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |13:40 WIB
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Bilang Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri memberi keterangan pers. (Foto: MPI/Felldy Utama)
A
A
A

"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.

 BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, Hasyim menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis 9 Mei 2024.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement