Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Jukir Liar Masjid Istiqlal Pemalak Wisatawan Jadi Tersangka Narkoba dan Pencurian

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |05:04 WIB
4 Fakta Jukir Liar Masjid Istiqlal Pemalak Wisatawan Jadi Tersangka Narkoba dan Pencurian
Dua jukir liar Masjid Istiqlal jadi tersangka (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap tiga juru parkir (jukir) liar di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat yang mematok tarif Rp150.000 untuk setiap mobil jemaah. Dua orang di antaranya jadi tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah aksi pemalakan tukang parkir yang terjadi pada 18 April 2024 itu viral di media sosial. Dalam video diunggah ulang akun Instagram @romansasopirtruck terlihat terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir Rp150.000.

Berikut fakta-faktanya :

Dua orang tersangka

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, tiga orang yang diamankan yakni AB (49), J (26) dan D. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

 BACA JUGA:

"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB dan J laki-laki dan satu orang yang terdapat di video inisial D, namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," kata Dhanar, Senin 13 Mei 2024.

Pakai narkoba

Menurut Dhanar, AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba. Hal itu mulanya diketahui usai dilakukan tes urine yang ternyata hasilnya AB positif narkoba.

"Sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba."

Pencurian

Sementara tersangka J setelah dilakukan penulusuran lebih dalam, merupakan pelaku pencurian terhadap wisatawan di kawasan Masjid Istiqlal. J diketahui melakukan pencurian di dalam bus wisatawan saat hari besar kenaikan Yesus Kristus.

"Untuk inisial J ini juga terkait dengan kejadian pencurian," ujar Dhanar.

 BACA JUGA:

Satu lagi belum tersangka

Sementara itu, untuk pria inisial D yang ada dalam video viral tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi belum mempunyai alat bukti kuat terhadap yang bersangkutan. Sebab uang Rp 150 ribu yang diminta kawanan Jukir liar tidak sampai dibayarkan wisatawan religi tersebut.

"Kami concern apabila ada yang merasa jadi korban pemalakan, ketika itu dilaporkan, pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement