Selain pelaku, petugas turut mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Qur'anul Hidayat)