"Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun," katanya.
Solikin Jamik menegaskan, pernikahan dini dengan menggunakan dispensasi kawin sebenarnya merupakan akibat dari masalah utama, yaitu pendidikan.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,” ujarnya.
(Arief Setyadi )