Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |17:10 WIB
Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah terbitkan Qanun untuk pastikan pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

Dirinya menegaskan bahwa Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan khusus terutama di bidang keagamaan semakin meyakinankan bahwa layanan yang diberikan pihaknya sudah sesuai dengan syariat Islam.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh, sebagai badan yang diamanahkan untuk memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh, kami akan bersinergi untuk semakin banyak lagi pekerja dan keluarga terlindungi,” ucap Hengky.

Dirinya menambahkan jika kita lihat saja, hingga kini telah tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimal, serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian

(Fitria Dwi Astuti )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement