"Terakhir pelaku memperkosa korban pada 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa pelaku ke rumahnya, kemudian dipulangkan," kata Kapolsek.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan dan keluarga besarnya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Rumbia, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolsek.
(Awaludin)