Donny mengatakan, setelah proses kemas ini, rencananya benih bening lobster bakal langsung dikirim ke luar negeri. Upaya kemas ini dilakukan agar benih bening lobster tahan lama.
Kini, polisi masih memburu pemodal yang memberikan upah kepada tiga orang pelaku untuk melakukan usaha ilegal itu. Donny juga menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pemodal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan tepatnya Pasal 92 jo Pasal 20, Pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 M. Upaya penggerebekan ini, kata Donny, berpotensi menyelamatkan kerugian negara yang bisa ditaksir hingga Rp19 miliar.
"Ada lobster jenis pasir yang harganya Rp200 ribu dan lobster yang jenis mutiara harganya Rp250 ribu per ekor," ucapnya.
"Sehingga kalau kita konversikan jumlah ini dengan harganya maka kami tim Gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSKDP mengamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih," tandasnya.
(Arief Setyadi )