JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat (17/5/2024).
Adapun lokasi tersebut merupakan objek sengketa antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah.
Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, dihadiri lengkap oleh pihak penggugat, tergugat, dan kuasa hukum para pihak. Pertemuan itu dilangsungkan tepat depan lobby Hotel Sultan.
Kuasa Hukum Hotel Sultan, Amir Syamsuddin buka suara soal pemeriksaan setempat ini.
"Jadi kasus ini perdata sengketa hak, bukan sengketa penguasaan hak," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menyayangkan aksi blokade yang dilakukan pihak tergugat.
"Anda bisa lihat akses keluar dan masuk ditutup, bagaimana kalau ada bencana, kebakaran misalnya. Aksesnya pasti sulit," katanya.
Mengacu kepada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, maka seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco.