Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Gelar Sidang Kasus Penutupan Akses Jalan GBK, Majelis Hakim Turun ke Lapangan

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |21:56 WIB
PN Jakpus Gelar Sidang Kasus Penutupan Akses Jalan GBK, Majelis Hakim Turun ke Lapangan
Hotel Sultan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat (17/5/2024).

Adapun lokasi tersebut merupakan objek sengketa antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah.

Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, dihadiri lengkap oleh pihak penggugat, tergugat, dan kuasa hukum para pihak. Pertemuan itu dilangsungkan tepat depan lobby Hotel Sultan.

Kuasa Hukum Hotel Sultan, Amir Syamsuddin buka suara soal pemeriksaan setempat ini.

"Jadi kasus ini perdata sengketa hak, bukan sengketa penguasaan hak," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menyayangkan aksi blokade yang dilakukan pihak tergugat.

"Anda bisa lihat akses keluar dan masuk ditutup, bagaimana kalau ada bencana, kebakaran misalnya. Aksesnya pasti sulit," katanya.

Mengacu kepada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, maka seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement