Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru DPO Pembunuh Vina Cirebon, Polda Metro Ikut Cari Pelaku

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |15:13 WIB
Polisi Buru DPO Pembunuh Vina Cirebon, Polda Metro Ikut Cari Pelaku
Kakak Vina Cirebon menunjukkan foto adiknya. (Foto: Abdul Rohman)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya beserta seluruh polres jajaran siap membantu melakukan penangkapan pada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Saat ini 3 DPO itu masih berkeliaran setelah 8 tahun kejadian tragis tersebut.

"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu mencari tersangka berdasarkan DPO yang diterima Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2024).

Pihaknya menegaskan bahwa informasi keberadaan para tersangka di Jakarta masih belum dapat dipastikan. Meski demikian pihak Polda Metro Jaya telah melakukan komunikasi intensif atas peristiwa tersebut.

 BACA JUGA:

"Permohonan bantuan pencarian tersangka berdasar DPO dari polda lain, polres lain, Polda Metro Jaya siap membantu mencari atau menangkap yang sesuai yang disampaikan dalam DPO," bebernya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

 BACA JUGA:

Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.

Perlu diketahui, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor. Mereka melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa terhadap Vina dan Eky, yang keduanya masih berumur 16 tahun.

Berikut ciri-ciri tiga pelaku DPO kasus Vina di Cirebon:

1 Nama: Andi

Umur: 31

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

2. Nama: Dani

Umur: 28 tahun

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.

3. Nama: Pegi alias Perong alias Egi

Umur: 30 tahun

Jenis kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, dan kulit hitam.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement