Direktur RSU Sri Ratu telah melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan untuk melayani pasien lebih baik. Terkait tidak adanya dokter jaga, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penelusuran dokumen daftar hadir dokter di RSU Sri Ratu bahwa dokter umum saat itu berada di lantai 3 RSU Sri Ratu dalam melakukan visit ke ruangan pasien.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara,James Marihot Panggabean, menyampaikan bahwa respon petugas Kesehatan RSU Sri Ratu perlu diperbaiki lebih baik kedepannya dalam menerima dan menangani pasien.
"Sebagaimana Kesehatan merupakan pelayanan wajib dasar yang menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan," kata James.
Selanjutnya, James Marihot Panggabean menyampaikan perlu terima kasih kepada teman-teman content creator yang telah membuka informasi penting terkait perlunya perbaikan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kepada setiap warga khususnya yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan bahkan belum memiliki identitas kependudukan.
"Kita menganjurkan kepada seluruh rumah sakit untuk mengedepankan pelayanan kepada pasien tanpa memandang pribadi seseorang untuk dilayani, karena rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan Kesehatan dalam mewujudkan tujuan negara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)