Sedangkan Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani mengatakan, pihaknya bakal memanggil pemilik tempat acara dan pemilik orkes untuk dimintai keterangan. Sementara tidak ada korban jiwa, walaupun begitu sudah diinformasikan bahwa musik remix dilarang.
“Korban yang dalam video sempat kejang, saat ini sudah sehat setelah kita konfirmasi," katanya.
Selain itu juga diketahui, Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
"Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya," jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. Terlebih musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengkonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi over dosis serta korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.