BOGOR - Pengadilan Negeri Bogor menggelar sidang lapangan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah di Jalan Kolonel Achmad Syam, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Dimana, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Polresta Bogor Kota digugat terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga.
"Ini tujuannya majelis hanya ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan," kata Hakim Ketua Ridwan Sundariawan saat membuka sidang lapangan, Senin (20/5/2024).
Pada sidang kali ini para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing. Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.
Di lokasi, Kuasa Hukum pemilik tanah Faruq Makarim mengklaim bahwa pihaknya tidak melawan hukum lantaran secara legal telah membeli tanah seluas 3.911 meter tersebut dan proses sertifikasi melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Dalam hal ini sebagai penggugat atas obyek tanah yang kami beli secara legal dan memenuhi prosedur sesuai perundangan yang berlaku. Alhamdulillah, majelis bersedia secara intens dan detail di lapangan memeriksa kondisi lapangan," ucap Faruq.