Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang di antaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya. Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejati Jabar.
"Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)