ASAHAN - Polisi menangkap seorang nelayan di Perairan Tanjung Kumpul, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Jumat, 17 Mei 2024 kemarin.
Nelayan berinisial IM alias Ismail (37), warga Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara itu ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia. Saat ditangkap, Polisi menyita bungkusan berisi 2 kilogram sabu-sabu dari ransel warna biru yang dibawa Ismail.
"Tersangka ditangkap di atas kapal saat akan menyelundupkan sabu-sabu itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/5/2024).
Hadi mengungkapkan, penangkapan terhadail Ismail bisa dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari nelayan sekitar terkait adanya aktifitas penyelundupan narkoba dari Malaysia. Personel dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut yang menerima informasi itu kemudian menelusuri informasi tersebut hingga berhasil menangkap tersangka.