MK menilai, bahwa PPP tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.
PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suaranya yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda tersebut terjadi.
"Adapun Pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Termohon pada sejumiah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda Pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon, ujar Guntur.
Sebagai informasi pada hari ini, Makhamah Konstitusi ( MK ) menggelar putusan sengketa pileg, secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten kota yg di daftarkan di MK
Putusan tersebut terkait penentuan perkara perkara mana saja yang akan diteruskan atau tidak oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.