JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Ghufron. Sejatinya, sidang pembacaan putusan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK terkait mutasi pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) dibacakan sore ini.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, surat putusan itu sudah selesai dibuat.
"Sebetulnya putusannya sudah selesai, musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).
Tumpak menjelaskan, pada Senin (20/5/2024) sore, pihaknya menerima penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam penetapan tersebut, Dewas selaku pihak terlapor diminta untuk menunda pembacaan putusan tersebut.
"Tadi kira-kira jam 1, dikirim lah penetapan melalui e-court juga yang menyatakan bahwa harus dilakukan penundaan," ujarnya.
"Tentunya kami selaku Dewas lebih khusus lagi selaku Majelis Dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan PTUN, maka ditundalah pembacaan putusan walaupun sudah selesai, walaupun musyawarah sudah selesai, tinggal membacakan saja," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
(Awaludin)