Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Ada 4 DPO dalam Berkas Perkara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |20:22 WIB
   Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Ada 4 DPO dalam Berkas Perkara
Pengacara pelaku pembunuhan Vina Cirebon (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan mengungkap bahwa dalam berkas perkara ternyata bukan terdapat tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melainkan empat pelaku.

Diketahui pihak kepolisian saat ini tengah memburu tiga pelaku utama yang buron yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.

"Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat dari berkas perkara itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu karena itu urusan dari penyidik," kata Jogi dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' di iNews TV, Selasa (21/5/2024).

Jogi menyebut secara general berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kelima kliennya mengaku bukan bagian dari geng motor hingga tidak mengenal kedua korban dan DPO.

"Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," ujarnya.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement