Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orangtua Terpidana Kasus Vina Cirebon Bilang Anaknya Alami Penyiksaan saat Pemeriksaan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |02:04 WIB
Orangtua Terpidana Kasus Vina Cirebon Bilang Anaknya Alami Penyiksaan saat Pemeriksaan
Orangtua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon bilang anaknya alami penyiksaan saat pemeriksaan (Foto : iNews)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengalami penyiksaan agar mengakui perbuatannya kalau mereka telah melakukan tindakan pembunuhan. Hal itu diungkapkan oleh orangtua terpidana dalam tayangan 'Rakyat Bersuara' di iNews TV, Selasa (21/5/2024).

Orangtua terpidana Hadi Saputra, Ibu Sumainah, menyebut penyiksaan itu menimbulkan bekas pada bagian kepala anaknya.

"Ada penyiksaan waktu pemeriksaan?" tanya pembawa acara 'Rakyat Bersuara', Aiman Witjaksono.

"Betul, disetrum, di pukul pakai gembok (ke kepalanya). Kaya (Berbekas) pitak gitu pak, garet gitu," jawab Sumainah.

Selain menyiksa dengan menggunakan benda tumpul, kata Suminah, anaknya juga disiksa dengan cara disetrum.

Dalam acara tersebut, lima orang tua terpidana dihadirkan ekslusif secara virtual. Orang tua terpidana, Supriyanto, Ibu Aminah juga turut menceritakan penyiksaan yang dialami anaknya.

Kata Aminah, bagian telinga Supriyanto disundut dengan puntung rokok.

"Ya sekarang mah udah sembuh, kemarin-kemarin tadinya dimasukin puntung rokok," sambungnya.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, , dan Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement