3. Korban Terkena Penyakit Kelamin
Pasca-kejadian tersebut, ternyata korban terindikasi menderita penyakit kelamin. Dari situlah, korban akhirnya bisa jujur kepada ibunya kalau dia sempat disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Sang ibu langsung melaporkan peristiwa itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, agar polisi bisa menahan pelaku.
"Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, disitulah ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui telah pernah melakukan hal itu bersama ayah kandungnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
4. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 d Jo pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uundang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Terancam hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
(Awaludin)